Copyright

0 Comments
            Konvergensi media, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan di minggu lalu, melalui new media menciptakan budaya baru yaitu “participatory culture”. Budaya ini lahir dipengaruhi erat dengan hadirnya media internet yang memungkinkan para konsumen untuk dapat memproduksi kontennya sendiri dan biasanya disebut dengan istilah “prosumer”. Berkembangnya prosumer di internet seperti sekarang ini ternyata tidak hanya memiliki dampak baik, namun juga memiliki dampak buruk. Dampak baik dari prosumer, seperti yang telah kita ketahui, adalah semakin berkembangnya kreatifitas dari konsumen, serta memudahkan konsumen untuk berekspresi dan didengar oleh banyak orang. Namun, dengan semakin mudahnya mengakses informasi maupun konten di internet, maka semakin banyak pula terjadi kasus pelanggaran hak cipta.
            Pelanggaran hak cipta adalah pengambilan atau penggunaan karya berhak cipta tanpa izin  dari pemegang hak cipta untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu. Pelanggaran hak cipta sering kali ditemukan dalam penggunaan internet, terutama pada platform-platform social media seperti Youtube, Instagram, Blogger, Wordpress, dan lain sebagainya. Banyak dari pengguna social media ini yang mengambil, menggunakan, atau mengunduh konten-konten tertentu tanpa mencantumkan nama dari pencipta asli konten tersebut. Selain itu, tidak sedikit juga pelanggaran hak cipta yang dinilai sangat merugikan pemegang hak ciptanya terutama secara materi seperti pembajakan Film maupun Musik pada situs-situs illegal, yang akan berdampak langsung pada penjualan dari konten asli yang di produksi oleh pemegang hak cipta. Hal ini dapat disebabkan juga oleh rendahnya pengaplikasian nyata dari regulasi maupun hukum yang mengatur mengenai pembajakan dan plagiarisme.
            “Patry ecplains fair use as integral to the social utility of copyright to “encourage..learned men to compose and write usefeul books” by allowing a second author to use, under certain circumstances, a portion of a prior author’s work, where the second author would himself produce a work promoting the goals of copyright (Patry 4-5).”
Selain adanya konsep hak cipta, terdapat juga konsep “fair use” dimana pengutipan atau penggunaan sebuah hasil karya untuk tujuan akademis dan tidak komersil diperbolehkan dengan syarat pencantuman referensi untuk menghindari plagiarisme. Contoh-contoh dari fair use ini, sering kita temui dalam lingkungan akademik dimana biasanya mahasiswa boleh menggunakan buku dari penulis sebelumnya sebagai referensi maupun argumen untuk melengkapi karya pribadinya sendiri dengan tidak lupa mencantumkan referensi dari buku apa yang dikutipnya tersebut.


            Kasus dari pelanggaran hak cipta tidak selalu menempatkan prosumer sebagai pelanggar maupun organisasi resmi dan ternama menjadi yang “dilanggar”. Sedikit berhubungan dengan dunia periklanan dan marketing atau promotion, terdapat satu kasus dimana perusahaan besar seperti Warner Bros  yang dituntut oleh Nyan Cat dan Keyboard Cat karena dianggap mengambil hasil karyanya tersebut tanpa izin. Dalam salah satu rangkaian Game  keluaran Warner Bros, Scribblenauts, perusahaan ini diduga telah menggunakan animasi Nyan Cat dan Keyboard Cat secara sengaja tanpa izin dari pemegang hak cipta untuk kepentingan promosi dan memasarkan game ini. Kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dan kedua meme tersebut akan tetap digunakan untuk kepentingan games tersebut, namun para pencipta dari keduanya, Nyan Cat dan Keyboard Cat, sekarang akan diberikan bayaran akan penggunaan dari hasil karyanya tersebut.

Referensi:




You may also like

No comments: